Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Sekolah berfungsi sebagai Educator, Pimpinan, Administrator dan Supervisor.
- Kepala Sekolah selaku Educator mempunyai tugas untuk melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien.
- Kepala Sekolah selaku Pimpinan mempunyai tugas :
- Menyusun perencanaan
- Mengordinasikan kegiatan
- Mengarahkan kegiatan
- Mengkoordinasikan kegiatan
- Melaksanakan pengawasan
- Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan
- Menentukan kebijakan
- Mengadakan rapat
- Mengambil keputusan
- Mengatur proses belajar mengajar
- Mengatur administrasi :
- Kantor
- Siswa
- Pegawai
- Perlengkapan
- Keuangan / RAPBS
- Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah
- Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat
- Kepala Sekolah selaku Administrator mempunyai tugas :
- Perencana
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Kurikulum
- Kesiswaan
- Kantor
- Kepegawaian
- Keuangan
- Perpustakaan
- Laboratorium
- Ruang ketrampilan / kesenian
- Kepala Sekolah selaku Supervisor mempunyai tugas :
- Kegiatan belajar mengajar
- Kegiatan bimbingan dan penyuluhan / bimbingan karir
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Kegiatan ketatausahaan
- Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada para Wakil Kepala Sekolah.
Wakil Kepala Sekolah terdiri dari beberapa orang yang bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :
- Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Ketenagaan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan pengumpulan
- Penyusunan program
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun program pengajaran
- Menyusun pembagian tugas
- Menyusun pelajaran
- Menyusun jadwal evaluasi belajar
- Menyusun pelaksanaan US / UN
- Menerapkan criteria persyaratan naik kelas/ tidak naik kelas
- Menerapkan jadwal penerimaan buku laporan pendidikan ( Rapor ) dan penerimaan ijazah.
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
- Menyediakan buku kemajuan kelas
- Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran
- Pembuatan karya tulis
- Pengelolaan Laboratorium
- Koordinasi Wali Kelas
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tertib sekolah
- Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan ( 6 K )
- Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
- Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
- Mengatur mutasi siswa
- Penerimaan Peserta Didik ( PPD )
- Masa Orientasi Siswa ( MOS )
- Studi banding
- Mengurusi kegiatan ekstrakurikuler
- Mengadakan koordinasi dengan Bimbingan Konseling ( BK )
- Pembagian Kelas
- Pengelolaan kelas
- Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi : Daftar pelajaran kelas, Papan absensi siswa, Buku absensi siswa, Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas, Tata tertib siswa
- Mengisi daftar kumpulan nilai (legger)
- Membuat catatan khusus tentang siswa
- Pencatatan mutasi siswa
- Mengisi buku laporan penilaian hasil belajar
- Pembagian buku laporan hasil belajar
Wali Kelas bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Pengelolaan kelas
- Penyelenggaraan administrasi kelas yang meliputi :
- Denah tempat duduk siswa
- Papan absensi siswa
- Daftar piket kelas
- Nuku absensi siswa
- Buku kegiatan belajar mengajar
- Tata tertib kelas
- Penyusunan / pembuatan statistic bulanan siswa
- Pengisian daftar kumpulan nilai siswa ( legger )
- Pembuatan catatan khusus tentang siswa
- Pencatatan mutasi siswa
- Pengisian buku laporan siswa
- Pembagian buku laporan pendidikan ( rapor )
- Memahami dan melaksanakan 12 langkah wali kelas
Dua belas ( 12 ) langkah wali kelas :
- Mengetahui tugas pokoknya yaitu :
- Mewakili orang tua dan Kepala Sekolah dalam lingkungan kelasnya
- Membina kepribadian dan budi pekerti
- Membantu perkembangan kecerdasan
- Membantu pengembangan ketrampilan
- Mengetahui jumlah anak didik
- Mengetahui nama-nama anak didik
- Mengetahui identitas anak didik, antara lain dengan cara memanggil seorang demi seorang anak didiknya untuk menyelesaikan
- Mengetahui kehadiran setiap hari dikelas
- Mengetahui masalah-masalah anak didik ( pelajaran, ekonomi, sosial dll )
- Mengetahui penilaian : kelakuan dan kerajinan
- Mengambil tindakan – tindakan untuk mengatasi masalah
- Memperhatikan buku rapor, kenaikan kelas dan tamatan/ kelulusan
- Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan
- Membina suasana kekeluargaan
- Melaporkan kepada Kepala Sekolah
Guru bertanggung jawab kepada Sekolah dan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membuat program pengajaran/ rencana kegiatan belajar mengajar persemester tahunan
- Membuat satuan pelajaran ( persiapan mengajar )
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
- Melaksanakan kegiatan penilaian belajar semester / tahunan
- Mengisi daftar nilai siswa
- Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengajaran
- Melaksanakan kegiatan membimbing dalam kegiatan proses belajar mengajar
- Membuat alat pelajaran / alat program
- Membuat alat pelajaran / alat peraga
- Menciptakan karya seni
- Menikuti kegiatan pengembangan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
- Membuat Lembar Kerja Siswa ( LKS )
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum
- Menumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
BK bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan berikut :
- Penyusunan program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
- Koordinasi dengan Wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
- Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
- Memberikan saran dan pertimbangan karir kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
- Mengadakan penilaian pelaksanaan Bimbingan Konseling
- Menyusun statistic hasil penilaian Bimbingan Konseling
- Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar praktik atau pelaksanaan Bimbingan Konseling
- Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut Bimbingan Konseling
- Menyusun laporan pelaksanaan Bimbingan Konseling.
Kepala Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
- Pengelolaan Keuangan sekolah
- Pengurusan administrasi pegawai, guru dan siswa
- Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
- Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah
- Penyusunan dan penyajian data/ statistic sekolah
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9K
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala